Kamis, 23 Juni 2011

Ruyati, tenanglah kau di sana (?)

            TKI, sering kali disebut sebagai pahlawan devisa. Keberadaan mereka bekerja di luar negeri diakui sebagai salah satu elemen berkurangnya pengangguran. Impian untuk memperoleh gaji yang tinggi telah mengalahkan banyaknya resiko yang dihadapi. Meski sudah banyak kasus- kasus tindak pelanggaran yang terjadi pada TKI kita , namun saiudara- saudara kita tidak merasa gentar. Kasus yang dilakukan oleh para majikan seperti penyiksaan fisik dan mental, pemerkosaan hingga menyebabkan kehamilan sering terjadi. Bahkan karena tekanan mental dan tidak mampunya mereka mencari bantuan untuk melepaskan diri, akhirnya mereka bunuh diri. Mereka berdalih itu adalah resiko kerja. Tekanan ekonomi keluarga di kampung telah membutakan rasio terhadap resiko yang ada.

            Hari ini kita dihenyakkan oleh TKI kita Ruyati yang telah dihukum pancung di Arab Saudi. Pemerintah seolah tak berbuat apa - apa untuk memperingan hukuman kepadanya agar tidak dihukum mati. Memang dia telah mengakui membunuh majikan wanitanya. Namun pastilah ada alasan yang mendasarinya melakukan hal tersebut. Ini yang tidak diungkap dengan jelas. Tekanan fisik dan mental selama bertahun tahun kerja disana tidak diungkap. Tahu- tahun kita dibuat heboh Ruyati telah dipenggal kepalanya. Dimanakah proteksi pemerintah terhadap para pahlawan devisa kita tersebut. Bagaimana peran kedutaan kita di sana terhadap para pekerja yang ada. Kasus kasus yang telah begitu banyak terjadi, mengapa pemerintah tidak mampu untuk mengantisipasi. Kesungguhan pemerintah dalam menangani kasus ini hanya ditunjukkan oleh pidato defensif oleh tiga menteri Menakertran, Menlu dan Menkumdang. SBY yang sering disibukkan oleh politik pencitraan justru terlihat sangat lemah dalam mengkoordinasi kasus ini. Memang tidak hanya TKI Indonesia yang mengalami pemancungan di Arab Saudi, tenaga kerja dari Philipina juga ada yang dihukum pancung di negara tersebut. Namun kesungguhan pemerintah Philipina dalam memperjuangkan dengan maksimal terhadap usaha meringankan hukuman telah dilakukan , kalau akhirmnya itu tidak membuahkan hasil, publik bisa mengerti.

       





Tidak ada komentar:

Posting Komentar