Presiden Amerika Serikat adalah
kepala negara Amerika Serikat. Seorang Presiden Amerika Serikat hanya boleh menjabat selama dua masa bakti yang masing-masing mempunyai lama sepanjang empat tahun. Pada mulanya, pelantikan diadakan setiap empat tahun pada tanggal
4 Maret. Kemudian ratifikasi
Amandemen Kedua Puluh pada
Undang-Undang Dasar Amerika Serikat mengubah masa bakti
Presiden dan
Wakil Presiden sehingga dimulai pada tengah hari tanggal
20 Januari, dimulai dengan masa bakti kedua
Franklin Roosevelt pada tahun
1937. Hari pengangkatan presiden tersebut dikenal dengan nama
Inauguration Day di Amerika Serikat.
[1] Meninggal ketika masih menjabat sebagai wakil presiden.
[2] Mengundurkan diri sebagai wakil presiden.
[3] Meninggal ketika masih menjabat sebagai presiden.
[4] Seorang anggota partai Demokrat yang 'menumpang' partai Whig.
[5] Meninggal ketika menjabat sebagai wakil, tak diganti.
[6] Dibunuh.
[7] Seorang anggota partai Demokrat yang berdampingan dengan Lincoln, seorang anggota partai Republik.
[8] Mengundurkan diri.
[9] Tidak dilantik sesuai dengan jadwal.
[10] Masa jabatan lebih dari dua masa bakti.
Syarat menjadi Presiden Amerika Serikat
Tidak seorang pun, selain dari pada
warga negara asli, atau warga negara
Amerika Serikat pada waktunya berlakunya Konstitusi ini, dapat memangku jabatan
presiden; dan tidak seorangpun yang dapat memangku jabatan tersebut, kecuali kalau dia telah mencapai umur 35 tahun dan telah berdiam di Amerika Serikat selama 14 tahun.
-
Konstitusi Amerika Serikat
Sumpah jabatan Presiden Amerika Serikat
Saya bersumpah dengan sesungguhnya bahwa saya akan dengan setia melaksanakan jabatan
Presiden Amerika Serikat dan akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan, serta akan memelihara, melindungi, dan mempertahankan Konstitusi Amerika. Kiranya Tuhan membantu saya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar